.
...
Warga Resah, Gudang BBM Diduga Ilegal di Banyuasin Dipertanyakan: Di Mana Penegakan Hukum?
Minggu, 28 Desember 2025 | 12:50:00 WIB
HUKUM
453 Kali
Penerbit : Redaksi 4
Laporan : Nto

Banyuasin – Dugaan keberadaan gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Lubuk Lancang, Kabupaten Banyuasin, kian memantik keresahan dan kemarahan publik. Gudang yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut dilaporkan beraktivitas selama 24 jam penuh, siang dan malam, tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat dari aparat berwenang.

Warga setempat menyebut aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM berlangsung hampir tanpa henti. Truk besar, mobil tangki industri berwarna biru-putih, hingga kendaraan bercorak merah-putih menyerupai armada resmi Pertamina, disebut kerap terlihat memasuki lokasi gudang.

“Kondisi ini sudah lama berlangsung. Kami heran, kenapa bisa sebebas ini. Kalau tidak ada yang membekingi, rasanya mustahil,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Aktivitas tersebut disebut semakin masif pada malam hari. Lalu lalang kendaraan pengangkut BBM dalam jumlah besar tanpa pengawasan memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Warga mendesak aparat tidak menutup mata. Mereka menilai, jika dugaan ini dibiarkan berlarut, maka akan mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ancaman Keselamatan Publik dan Lingkungan.

Yang paling mengkhawatirkan, lokasi gudang BBM yang diduga ilegal itu berada sangat dekat dengan kawasan permukiman padat penduduk. Warga mengaku hidup dalam kecemasan, mengingat BBM merupakan bahan yang sangat mudah terbakar dan berpotensi menimbulkan kebakaran maupun ledakan.

“Kalau terjadi kebakaran, dampaknya bukan main. Bisa merenggut nyawa dan menghancurkan rumah warga. Siapa yang akan bertanggung jawab?” keluh warga lainnya.

Keberadaan gudang semacam ini dinilai tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan publik serta merusak lingkungan sekitar.

Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas gudang BBM tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
Pasal 53 huruf b dan d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait larangan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin resmi.

Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar (Pasal 55).
Pasal 480 KUHP tentang penadahan, jika BBM diduga berasal dari sumber ilegal atau hasil kejahatan.

Pasal 187 KUHP, terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan umum akibat penyimpanan bahan mudah terbakar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika ditemukan potensi pencemaran atau risiko lingkungan.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, apabila terdapat unsur pembiaran atau kelalaian aparat yang merugikan masyarakat.

Desakan Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan

Masyarakat mendesak Polres Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan untuk segera turun tangan secara profesional, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Penelusuran izin, asal BBM, serta pihak-pihak yang terlibat dinilai harus dilakukan secara menyeluruh dan diumumkan ke publik.

“Kami tidak ingin berprasangka. Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, wartawan menyatakan akan melakukan penelusuran lanjutan serta mengonfirmasi langsung kepada Polres Banyuasin dan Polda Sumsel, termasuk terkait isu dugaan keterlibatan oknum aparat, guna memastikan ada tidaknya pelanggaran etik maupun pidana.

Publik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah dugaan gudang BBM ilegal ini akan ditindak sesuai aturan, atau justru terus menjadi simbol pembiaran yang mencederai rasa keadilan dan keselamatan masyarakat.

Bagikan :
Berita Terkait
Mobil Advokat dibakar OTD, APH diminta Sigap Tangkap PelakuĀ 

Mobil Advokat dibakar OTD, APH diminta Sigap Tangkap PelakuĀ 

Selasa, 05 November 2024 | 18:29:00 2777 views

Aksi Kriminal yang meresahkan masyarakat.

Pelatihan Jurnalistik PJS, Mencetak Wartawan Berkualitas

Pelatihan Jurnalistik PJS, Mencetak Wartawan Berkualitas

Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:29:00 426 views

Didorong oleh semakin banyaknya wartawan siber yang tidak terafiliasi dengan organisasi pers seperti PWI, AJI, atau IWO, organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) lahir untuk menaungi para jurnalis yang bekerja di media online

Meski Baru Dua Tahun Terbentuk, DPC PJS Pelalawan Jadi Pelopor Sertifikasi Wartawan Kompeten

Meski Baru Dua Tahun Terbentuk, DPC PJS Pelalawan Jadi Pelopor Sertifikasi Wartawan Kompeten

Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:50:00 454 views

Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas jurnalis lokal. Bertempat di Hotel Dika Raya

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:30:00 699 views

Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Penganiayaan

Kejaksaan Negeri Dengan BRI Cabang Muara Enim Tanda Tangani MoU Bidang DATUN

Kejaksaan Negeri Dengan BRI Cabang Muara Enim Tanda Tangani MoU Bidang DATUN

Kamis, 25 Juli 2024 | 17:13:00 3192 views

kejaksaan Negeri Muara Enim